
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2023.
Pemeriksaan saksi ini, kata Ketut, dalam penyidikam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kelima saksi ialah GTHS selaku Project Director Konsultan Office.
Lalu, DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia; A selaku Managing Partner ANG Law Firm. Kemudian, PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI; dan WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Ketut.
Kejagung menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah pengusaha Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo. Selanjutnya, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, serta Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2023.
Pemeriksaan saksi ini, kata Ketut, dalam penyidikam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kelima saksi ialah GTHS selaku Project Director Konsultan Office.
Lalu, DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia; A selaku Managing Partner ANG Law Firm. Kemudian, PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI; dan WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Ketut.
Kejagung menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah pengusaha Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo. Selanjutnya, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, serta Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

